Rabu, 19 Juni 2013

Makalah2

2.1.4    Macam-macam Uang
            Macam-macam uang dibagi menjadi 2 golongan diantaranya adalah :
·         Uang Kartal
Uang kartal adalah yang yang dikeluarkan oleh pemerintah (bank sentral) yaitu uang logam dan uang kertas yang memiliki nilai uang sesuai dengan bahan dan kadar bahan bakunya, selain itu juga memiliki nilai nominal (besaran nilai yang ditulis oleh pemerintah)
·         Uang Giral
Jenis uang ini banyak beredar di pasaran dalam tatanan perekonomian modern. Uang giral adalah  uang yang dikeluarkan oleh bank-bank umum diantaranya adalah surat hutang (wesel,promes), cek, surat deposito, atau rekening giro dan lainnya. Uang giro bukanlah alat pembayaran yang sah karena penggunaaanya tidak dilindungi oleh undang-undang dari pemerintah dan juga bersifat bilateral/sesuai perjanjian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar