2.1.4 Macam-macam Uang
Macam-macam uang
dibagi menjadi 2 golongan diantaranya adalah :
·
Uang Kartal
Uang
kartal adalah yang yang dikeluarkan oleh pemerintah (bank sentral) yaitu uang
logam dan uang kertas yang memiliki nilai uang sesuai dengan bahan dan kadar
bahan bakunya, selain itu juga memiliki nilai nominal (besaran nilai yang
ditulis oleh pemerintah)
·
Uang Giral
Jenis
uang ini banyak beredar di pasaran dalam tatanan perekonomian modern. Uang
giral adalah uang yang dikeluarkan oleh
bank-bank umum diantaranya adalah surat hutang (wesel,promes), cek, surat
deposito, atau rekening giro dan lainnya. Uang giro bukanlah alat pembayaran
yang sah karena penggunaaanya tidak dilindungi oleh undang-undang dari pemerintah
dan juga bersifat bilateral/sesuai perjanjian.