Rabu, 19 Juni 2013

Makalah2

2.1.4    Macam-macam Uang
            Macam-macam uang dibagi menjadi 2 golongan diantaranya adalah :
·         Uang Kartal
Uang kartal adalah yang yang dikeluarkan oleh pemerintah (bank sentral) yaitu uang logam dan uang kertas yang memiliki nilai uang sesuai dengan bahan dan kadar bahan bakunya, selain itu juga memiliki nilai nominal (besaran nilai yang ditulis oleh pemerintah)
·         Uang Giral
Jenis uang ini banyak beredar di pasaran dalam tatanan perekonomian modern. Uang giral adalah  uang yang dikeluarkan oleh bank-bank umum diantaranya adalah surat hutang (wesel,promes), cek, surat deposito, atau rekening giro dan lainnya. Uang giro bukanlah alat pembayaran yang sah karena penggunaaanya tidak dilindungi oleh undang-undang dari pemerintah dan juga bersifat bilateral/sesuai perjanjian.

Makalah1



Sejarah Uang
            Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Hingga sekarang ini, tidak ada seorang pun yang tercatat yag pertama kali mempelopori penggunaan uang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri. Singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.
Perkembangan selanjutnya menghadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah system 'barter' yaitu barang yang ditukar dengan barang. Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya.
Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari, misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang, orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan logam mulia. Logam mulia dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas (dinar) dan perak (dirham). Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Timbullah beberapa permasalahan diantaranya terjadi banyak kecurangan, terbatasnya persediaan logam mulia dan sulitnya transaksi dalam jumlah besar.
Pada abad ke 19 dan 20penggunakan uang kertas mulai dipergunakan. Uang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.

Tugas Pilihan Ganda



Pilihan Ganda:
1.       Pada abad ke berapa system uang kertas sudah mulai digunakan?
a.       19 & 20
b.      15 & 16
c.       12 & 13
d.      21 & 22

2.       Apa yang dimaksud dengan uang kartal?
a.       Uang yang dikeluarkan oleh perusahaan
b.      Uang yang dikeluarkan oleh pedagang
c.       Uang yang dikeluarkan oleh pemerintah
d.      Uang yang dikeluarkan oleh keluarga

Jawab:
1.       A (19 & 20)
2.       C (Uang yang dikeluarkan oleh pemerintah)

Tugas Essay



Essay:
1.       Apa yang kalian ketahui tentang system barter?
2.        Apa saja benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran?
Jawab:
1.       System 'barter' yaitu barang yang ditukar dengan barang.
2.       Benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari, misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah